Kamus Mahasiswa Logo
Beranda/Berita Kampus/Syarat Tinggi Badan Sekolah Kedinasan 2026, dari IPDN hingga Poltekimipas
Berita Kampus

Syarat Tinggi Badan Sekolah Kedinasan 2026, dari IPDN hingga Poltekimipas

Setiap sekolah kedinasan memiliki ketentuan fisik berbeda, sementara Polstat STIS dan PKN STAN tidak mensyaratkan tinggi badan.

By Agnes Yonatan (Penulis Utama)26 Agustus 20264 Menit Baca374 Dilihat0 Komentar
Syarat Tinggi Badan Sekolah Kedinasan 2026, dari IPDN hingga Poltekimipas

Selain persyaratan akademik dan administrasi, calon peserta seleksi sekolah kedinasan juga perlu memperhatikan ketentuan fisik. Salah satunya adalah tinggi badan yang menjadi bagian dari persyaratan di sejumlah sekolah kedinasan.

Ketentuan tinggi badan dapat berbeda antara satu sekolah dengan lainnya. Beberapa sekolah bahkan melakukan pengukuran ulang dalam rangkaian seleksi. Karena itu, calon peserta perlu memastikan tinggi badannya sesuai dengan ketentuan sekolah yang dituju.

Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 Dibuka, Ini Daftar Kuota di 10 Instansi

Daftar Syarat Tinggi Badan Sekolah Kedinasan 2026

Berikut ketentuan tinggi badan pada sejumlah sekolah kedinasan berdasarkan pengumuman resmi masing-masing instansi.

1. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
Sekolah kedinasan di bawah Kementerian Dalam Negeri ini menetapkan tinggi badan minimal:

  • Laki-laki: 160 cm
  • Perempuan: 155 cm

2. Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG)
Ketentuan tinggi badan STMKG adalah:

  • Laki-laki: 155 cm
  • Perempuan: 150 cm

Peserta juga diwajibkan memiliki berat badan yang seimbang.

3. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)
STIN menetapkan tinggi badan yang diutamakan sebagai berikut:

  • Laki-laki: minimal 165 cm
  • Perempuan: minimal 160 cm

Berat badan juga harus seimbang sesuai ketentuan. Bagi peserta yang memiliki tinggi badan di bawah ketentuan yang diutamakan, masih dapat mengikuti seleksi apabila memiliki prestasi atau kemampuan tertentu yang dapat dibuktikan selama proses seleksi.

4. Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan
Secara umum, ketentuan tinggi badan yang ditetapkan adalah:

  • Laki-laki: minimal 160 cm
  • Perempuan: minimal 155 cm

Namun, sejumlah program studi memiliki batas tinggi badan yang lebih tinggi, yakni minimal 165 cm untuk laki-laki dan 160 cm untuk perempuan. Ketentuan tersebut berlaku untuk beberapa program studi, yaitu D3 Pertolongan Kecelakaan Pesawat (PKP), D3 Penyelamatan dan Pemadam Kebakaran Penerbangan (PPKP), D3 Operasi Bandar Udara (OBU), D3 Manajemen Bandar Udara (MBU), D3 Manajemen Transportasi Udara (MTU), dan D3 Operasi Pesawat Udara (OPU).

5. Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin)
Syarat tinggi badan yang ditetapkan adalah:

  • Laki-laki: minimal 162 cm
  • Perempuan: minimal 155 cm

6. Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN)
Ketentuan tinggi badan Poltek SSN meliputi:

  • Laki-laki: minimal 160 cm
  • Perempuan: minimal 150 cm

Peserta juga harus memiliki berat badan yang seimbang.

7. Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan (Poltekimipas)
Poltekimipas menetapkan tinggi badan minimal:

  • Laki-laki: 168 cm
  • Perempuan: 160 cm

Selain itu, peserta harus memiliki berat badan yang seimbang atau ideal berdasarkan hasil pengukuran dalam tes kesehatan yang dilakukan tim medis yang ditunjuk panitia.

8. Politeknik Statistika STIS
Berbeda dari sejumlah sekolah kedinasan lainnya, Polstat STIS tidak menetapkan syarat tinggi badan bagi calon peserta seleksi penerimaan mahasiswa baru.

9. Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN)
Hingga informasi ini ditulis, PKN STAN belum merilis pengumuman resmi mengenai persyaratan penerimaan mahasiswa baru 2026. Namun, pada seleksi 2024 dan 2025, PKN STAN tidak menetapkan persyaratan tinggi badan bagi calon pendaftar.

Cara Mendaftar Sekolah Kedinasan

Mengacu pada mekanisme pendaftaran tahun sebelumnya melalui Sistem Seleksi CPNS Nasional Sekolah Kedinasan, pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal SSCASN Sekolah Kedinasan.

Tahap awal dimulai dengan mengakses portal Sekolah Kedinasan dan membuat akun. Setelah akun dibuat, peserta dapat masuk menggunakan NIK dan kata sandi yang telah didaftarkan.

Selanjutnya, peserta melakukan swafoto, memilih sekolah dan program studi, kemudian mengisi nilai serta biodata dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan. Sebelum mengirimkan data, peserta perlu memeriksa kembali seluruh isian karena data yang telah dikirim tidak dapat diubah.

Setelah itu, peserta dapat memantau hasil verifikasi. Peserta yang dinyatakan lolos verifikasi akan memperoleh kode billing untuk pembayaran biaya tes seleksi sesuai ketentuan instansi atau sekolah kedinasan yang dipilih.

Peserta yang telah melakukan pembayaran dan pembayaran tersebut telah diverifikasi kemudian mendapatkan kartu ujian untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

Dengan adanya perbedaan persyaratan fisik di setiap sekolah kedinasan, calon peserta sebaiknya mencermati pengumuman resmi sekolah yang dituju sebelum mendaftar. Selain tinggi badan, ketentuan seperti berat badan dan persyaratan kesehatan juga perlu diperhatikan.

Baca Juga: Daftar Sekolah Kedinasan yang Sepi Peminat, Bisa Jadi Pertimbangan Sebelum Mendaftar

A

Penulis: Agnes Yonatan (Penulis Utama)

Tim redaksi & kontributor Kamus Mahasiswa. Berkomitmen menyajikan informasi terpercaya seputar beasiswa, tips akademik, dan dunia mahasiswa Indonesia.

Komentar Pengunjung (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Referensi Terkait

1 Juta Lebih Sarjana Menganggur, Pakar Ungkap Masalahnya Bukan Sekadar Kompetensi
Nasional

1 Juta Lebih Sarjana Menganggur, Pakar Ungkap Masalahnya Bukan Sekadar Kompetensi

Jumlah pengangguran dari kalangan lulusan perguruan tinggi di Indonesia masih menjadi perhatian.

11 jam lalu38 views
Pernah Jadi Barista hingga Bersihkan Rumah Dosen, Yuda Kini Lulusan Terbaik UIN Walisongo
Inspirasi

Pernah Jadi Barista hingga Bersihkan Rumah Dosen, Yuda Kini Lulusan Terbaik UIN Walisongo

Yuda Agustian berhasil meraih predikat sebagai lulusan terbaik fakultas dengan IPK 3,94.

11 jam lalu39 views
Kabut Asap Karhutla Ganggu Kualitas Udara, Sekolah di Riau Bisa Terapkan PJJ
Nasional

Kabut Asap Karhutla Ganggu Kualitas Udara, Sekolah di Riau Bisa Terapkan PJJ

Pemerintah Provinsi Riau menerbitkan Surat Edaran (SE) yang memungkinkan sekolah menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing.

11 jam lalu30 views
UIN Palangka Raya Kembangkan Drone AI untuk Deteksi Karhutla dari Bawah Tanah
Inspirasi

UIN Palangka Raya Kembangkan Drone AI untuk Deteksi Karhutla dari Bawah Tanah

Teknologi ini dirancang untuk menemukan titik rawan kebakaran lebih cepat di lahan gambut Kalimantan.

2 hari lalu152 views