Kamus Mahasiswa Logo
Beranda/Berita Kampus/Kasus Kekerasan Perempuan di Lingkungan Pendidikan Indonesia 2025
Berita Kampus

Kasus Kekerasan Perempuan di Lingkungan Pendidikan Indonesia 2025

Kasus kekerasan terhadap perempuan di lingkup SMA tembus 10 kasus, terbanyak dibanding jenjang pendidikan lain.

By Agnes Yonatan (Penulis Utama)26 Agustus 20262 Menit Baca132 Dilihat0 Komentar
Kasus Kekerasan Perempuan di Lingkungan Pendidikan Indonesia 2025

Menurut Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan, jumlah pengaduan kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) yang diterima sepanjang 2025 mencapai 4.597 kasus. Angka ini meningkat 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan rata-rata 19 kasus ditangani setiap hari.

Secara keseluruhan, CATAHU 2025 mencatat 376.529 kasus KBGtP, atau naik 14,06% dibanding tahun sebelumnya. Data tersebut dihimpun dari tiga kategori, yakni pelaporan, penuntutan, dan putusan. Peningkatan jumlah kasus juga menunjukkan semakin besarnya kontribusi lembaga penyedia data yang terlibat, yang pada 2025 mencapai 97 lembaga.

Baca Juga: Kesetaraan di Tempat Kerja: Harapan atau Kenyataan bagi Perempuan?

Ironisnya, lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi perempuan dan anak untuk belajar dan berkembang justru masih diwarnai berbagai kasus kekerasan berbasis gender.

Kasus KBGtP di lingkungan pendidikan paling banyak ditemukan pada jenjang SMA/sederajat dengan 10 kasus, disusul perguruan tinggi sebanyak 6 kasus.

Selain itu, Komnas Perempuan juga mencatat 4 kasus di tingkat SMP/sederajat, masing-masing 3 kasus di SD/sederajat dan pondok pesantren, 2 kasus di pendidikan nonformal, serta 1 kasus di Sekolah Luar Biasa (SLB).

Kasus di SLB menjadi perhatian tersendiri karena korban merupakan penyandang disabilitas yang mengalami perkosaan oleh sesama siswa. Peristiwa ini menunjukkan bahwa kondisi disabilitas dapat menjadi faktor yang meningkatkan kerentanan terhadap kekerasan.

Data tersebut menegaskan bahwa tidak ada ruang pendidikan yang sepenuhnya bebas dari risiko kekerasan. Karena itu, langkah pencegahan dan penanganan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penguatan sistem perlindungan di sekolah dan kampus, pendidikan mengenai kesetaraan dan batasan, hingga penyediaan mekanisme pelaporan yang aman, transparan, dan berpihak pada korban.

Baca Juga: Lindungi Anak dari Bahaya Digital, Pemerintah Larang Anak Usia di Bawah 16 Tahun Main Medsos

A

Penulis: Agnes Yonatan (Penulis Utama)

Tim redaksi & kontributor Kamus Mahasiswa. Berkomitmen menyajikan informasi terpercaya seputar beasiswa, tips akademik, dan dunia mahasiswa Indonesia.

Komentar Pengunjung (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Referensi Terkait

1 Juta Lebih Sarjana Menganggur, Pakar Ungkap Masalahnya Bukan Sekadar Kompetensi
Nasional

1 Juta Lebih Sarjana Menganggur, Pakar Ungkap Masalahnya Bukan Sekadar Kompetensi

Jumlah pengangguran dari kalangan lulusan perguruan tinggi di Indonesia masih menjadi perhatian.

13 jam lalu40 views
Pernah Jadi Barista hingga Bersihkan Rumah Dosen, Yuda Kini Lulusan Terbaik UIN Walisongo
Inspirasi

Pernah Jadi Barista hingga Bersihkan Rumah Dosen, Yuda Kini Lulusan Terbaik UIN Walisongo

Yuda Agustian berhasil meraih predikat sebagai lulusan terbaik fakultas dengan IPK 3,94.

13 jam lalu40 views
Kabut Asap Karhutla Ganggu Kualitas Udara, Sekolah di Riau Bisa Terapkan PJJ
Nasional

Kabut Asap Karhutla Ganggu Kualitas Udara, Sekolah di Riau Bisa Terapkan PJJ

Pemerintah Provinsi Riau menerbitkan Surat Edaran (SE) yang memungkinkan sekolah menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing.

13 jam lalu30 views
UIN Palangka Raya Kembangkan Drone AI untuk Deteksi Karhutla dari Bawah Tanah
Inspirasi

UIN Palangka Raya Kembangkan Drone AI untuk Deteksi Karhutla dari Bawah Tanah

Teknologi ini dirancang untuk menemukan titik rawan kebakaran lebih cepat di lahan gambut Kalimantan.

2 hari lalu152 views